DPR SAHKAN PERPU NO.2 TAHUN 2009 TENTANG PASPOR HAJI MENJADI UNDANG-UNDANG
14-09-2009 /
PIMPINAN
Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, disahkan menjadi Undang-undang.
Demikian salah satu keputusan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR HR. Agung Laksono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Hakam Naja dalam laporannya menerangkan bahwa Perpu No.2 Tahun 2009 tersebut menghapus ketentuan tentang penggunaan paspor haji menjadi paspor biasa atau paspor internasional.
“Merupakan salah satu langkah yang harus ditempuh pemerintah dan DPR dalam rangka menerapkan kaidah hukum internasional dalam penggunaan dokumen paspor bagi jemaah haji Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji”, katanya
Menurut Abdul Hakam Naja, semua fraksi DPR menyetujui adanya Perpu No. 2 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk disahkan menjadi Undang-undang.
“Beberapa Fraksi memberikan apresiasi atas dilakukannya langkah cepat yang dilakukan pemerintah guna memberikan jaminan kepastian hukum, dengan adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menetapkan bahwa mulai tahun 1430 H/2009 M jemaah haji dari seluruh dunia harus menggunakan paspor biasa (ordinary pasport) yang berlaku secara internasional”, jelasnya.
Namun menurut Anggota Fraksi PAN ini, masih terdapat beberapa catatan yang disampaikan Fraksi-fraksi yang harus menjadi perhatian pemerintah manakala UU ini berlaku.
Beberapa catatan Fraksi-fraksi pada implementasi pelaksanaan Perpu No. 2 Tahun 2009 antara lain, pemerintah hendaknya bertindak cepat penyelesaian paspor bagi jemaah haji 1430 H/2009 M paling lambat akhir bulan September 2009, pemerintah segera melakukan koordinasi antar sektor terkait untuk antisipasi berbagai kemungkinan kendala dan hambatan yang akan terjadi dilapangan, dan perlu penataan ulang tentang pelayanan dokumen/paspor bagi jemaah haji yang dilakukan dalam satu pintu yang melibatkan Depag cq Kanwil Depag dan Depkumham Cq Kantor Imigrasi setempat. (sc)
Demikian salah satu keputusan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR HR. Agung Laksono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Hakam Naja dalam laporannya menerangkan bahwa Perpu No.2 Tahun 2009 tersebut menghapus ketentuan tentang penggunaan paspor haji menjadi paspor biasa atau paspor internasional.
“Merupakan salah satu langkah yang harus ditempuh pemerintah dan DPR dalam rangka menerapkan kaidah hukum internasional dalam penggunaan dokumen paspor bagi jemaah haji Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji”, katanya
Menurut Abdul Hakam Naja, semua fraksi DPR menyetujui adanya Perpu No. 2 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk disahkan menjadi Undang-undang.
“Beberapa Fraksi memberikan apresiasi atas dilakukannya langkah cepat yang dilakukan pemerintah guna memberikan jaminan kepastian hukum, dengan adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menetapkan bahwa mulai tahun 1430 H/2009 M jemaah haji dari seluruh dunia harus menggunakan paspor biasa (ordinary pasport) yang berlaku secara internasional”, jelasnya.
Namun menurut Anggota Fraksi PAN ini, masih terdapat beberapa catatan yang disampaikan Fraksi-fraksi yang harus menjadi perhatian pemerintah manakala UU ini berlaku.
Beberapa catatan Fraksi-fraksi pada implementasi pelaksanaan Perpu No. 2 Tahun 2009 antara lain, pemerintah hendaknya bertindak cepat penyelesaian paspor bagi jemaah haji 1430 H/2009 M paling lambat akhir bulan September 2009, pemerintah segera melakukan koordinasi antar sektor terkait untuk antisipasi berbagai kemungkinan kendala dan hambatan yang akan terjadi dilapangan, dan perlu penataan ulang tentang pelayanan dokumen/paspor bagi jemaah haji yang dilakukan dalam satu pintu yang melibatkan Depag cq Kanwil Depag dan Depkumham Cq Kantor Imigrasi setempat. (sc)